Sebelumnya bangunan yang sudah dipasangi plang 'Tanah Milik PT Pertamina' tersebut dijadikan pos upaya pemulihan aset Badan Usaha Milik Negara Tersebut. "Mereka menduduki PAUD dari September 2020. Anak-anak enggak bisa sekolah," kata Wakil Paguyuban Warga Pancoran Buntu, Lilik Sulistyo kepada Tempo di sebuah tenda darurat di kawasan, Ahad, 21
Pemasangan tanda penyitaan aset jaminan debitur oleh Satgas BLBI di Cipayung, Depok. Reporter Dendi Siswanto Editor Tendi Mahadi BURON BLBI - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan sekitar meter per segi. Adapun nilai estimasi aset tersebut masih dalam penilaian, yang terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor sekarang Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok Provinsi Jawa Barat. Ini sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT. Tjitajam seluas meter per segi. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih BJDA eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. Baca Juga Punya Tunggakan Utang BLBI, Satgas Sita Aset Jaminan PT Sejahtera Wira Artha "Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tulis Rionald dalam keterangan resminya, Rabu 17/5. Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakkan hak-hak negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," katanya. Untuk diketahui, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Baca Juga Satgas BLBI Sita 3 Aset Jaminan Debitur Dana BLBI Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. * UPDATE, Jumat, 9 Juni 2023. Terhadap pemberitaan ini, Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi dari PT Tjitajam melalui kuasa hukumnya. Berikut surat hak jawab tersebut Kepada Yth. Bpk. Ardian Taufik Gesuri Pemimpin Redaksi Gedung Kompas Gramedia Lt 3 Unit 2, Jl. Palmerah Selatan No. 20-28 Jakarta Pusat Perihal Permohonan Hak Jawan dan Hak Koreksi Atas Berita di dengan judul "Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI di Depok" Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini Reynold Thonak SH & Antonius Edwin SG, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Rotendi selaku direktur dalam hal ini bertindak dan atas nama PT Tjitajam yang berdomisi hukum di Jl. Letjen S Parman Kav. No. 108, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat Selanjutnya disebut Klien, hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Klien merupakan PT Thitajam yang sah menurut hukum dengsn sususan organ pengurus dan pemegang saham sebagai berikut Direktur Rotendi Klien Komisaris Jahja Komar Hidajat Pemegang saham -PT Suryamega Cakrawala lembar saham -Jahja Komar Hidajat 250 lembar saham 2. Bahwa sebagai suatu perseroan terbatas, Klien memiliki aset berupa bidang-bidang tanah. Diantaranya sebagai dimaksud dalam SHGB No 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996. 3. Bahwa keabsahan Kilen selaku PT Tjitajam serta pemilim atas aset-asetnya tersebut telah dikuatkan oleh putusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap inkracht gewijsde 4. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, telah membuat berita elektronik dengan judul "Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Tanah Eks BLBI di Depok" yang dapat diakses pada Bahwa adapun poin-poin yang disampaikan dalam berita elektronik itu sebagai berikut - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBLI menyita aset obligor/debitut guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Kali ini giliran aset atas nama PT Tjitajam seluas m2. - Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih BJDA eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN. Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 5. Bahwa hal-hal yang disampaikan oleh dalam berita tersebut merupakan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta, tidak akurat, tidak berimbang dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentag Kode Etik Jurnalistik, khususnya pasal 1, pasal 3 dan pasal 4 yang menyatakan sebagai berikut Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 6. Bahwa bersama surat ini, kami selaku kuasa hukum Klien hendak menyampaikan fakta-fakta terkait aset tanah milik PT Tjitajam sesuai dengan SHGB Nomor 257/Cipayung Jaya atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996 Selanjutnya disebut sebagai SHGB No 257, adalah sebagai berikut - Bahwa kepemilikan Kilen terhadap SHGB No 257 telah dikuatkan 9 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan sudah dilakukan eksekusi. - Bahwa tanah milik Klien tersebut sampai saat ini hanya tercatat adanya sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Nomor 108/Pdt/G/1999/ yang kemudian juga disususl oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2018 dalam perkara Nomor 79/ dimana kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan untuk PN Cibinong telah dilakukan proses eksekusi. - Bahwa tindakan pemasangan plang yang dilakukan Satgas BLBI dilakukan tanpa adanya suatu alas hak apapun, karena selain daripada catatan sita jaminan, SHGB No 257 tidak pernah dibebankan hak-hak apapun dan/atau beralih kepemilikannya kepada pihak manapun dan masih tercatat atas nama PT Tjitajam dengan pengesahan akta pendirian tertanggal 12 Agustus 1996. - Bahwa adapun legal standing yang diakui digunakan oleh Satgas BLBI saat melakukan pemasangan plang di atas tanah milik Klien adalah perjanjian di bawah tangan yakni perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998. - Bahwa berkaitan dengan perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan Satgas BLBI, maka perlu kami sampaikan fakta-fakta sebagai berikut Bahwa Klien kami tidak memiliki hubungan hukum apapaun dengan PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular Buronan Kasus Bank Century. Bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh Laurensius Hendra Soedjito selaku mantan Direktur PT Tjitajam tanpa melalui mekanisme RUPS sebagaimana diamanatkan oleh UU dan Anggaran Dasar PT Tjitajam. Bahwa karena objek dalam perjanjian dimaksud adalah tanah, oleh karena itu sudah seharusnya hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah harus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah UUHT. Bahwa faktanya, yang dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut adalah Kepytusan Kepala Kantor Wiayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat No 960/HGB/KWBPN/1997 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah seluas m2, terletak di Desa Cipayung Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, atas nama PT Tjitajam, Badan Hukum Indonesia, Berkedudukan di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor tertanggal 29 Oktober 1997, dimana hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 4 UUHT yang mengatus bahwa hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha dan guna bangunan. Bahwa selan itu, terhadap perjanjian tersebut tidak pernah dibuatkan akta pemberian hak tanggungan oleh PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara hukum Kementerian Keuangan dan/atau Satgas BLBI tidak memiliki hak apapun di atas SHGB No 257 milik Klien. Bahwa perjanjian tersebut telah terbukti dibuat secara melawan hukum oleh Laurensiun Hendra Soedjito, PT Mitra Unggulbina Nusa yang diwakili oleh Wirawan Hartanto maupun Bank Central Dagang yang diwakili oleh Hindarto Hovert Tantular Buronan Kasus Bank Century, oleh karenanya telah dinyatalan batal demi hukum oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 303/Pdt/2022/ Tertanggal 5 Juli 2022 Jo Putusan Pengadian Negeri Depok No 181/ tertanggal 22 Desember 2021 dan saat ini perkara dimaksud sedang dalam pemeriksaan tahap kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Register Perkara Nomor 760 K/Pdt/2023. - Bahwa selain menyatakan batal demi hukum perjanjian penyelesaian pinjaman tertanggal 11 Desember 1998 yang digunakan Satgas BLBI, putusan tersebut di atas juga memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan, mencoret/menghapus SK Kanwil Nomor 960 dari daftar Barang Milik Negara maupun catatan yang diperuntukkan untuk itu. - Bahwa oleh karena itu, seharusnya Menteri Keuangan dan/atau Satgas BLBI dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak klien kami selaku pemilik SHGB No 257 dan berindikasi kepada perampasan hak asasi manusia. 7. Bahwa oleh karena berita elektronik di tersebut di atas mengandung hal-hal yang tidak benar, maka bersama dengan surat ini kami selaku kuas hukum Kilen hendak mengajukan permohonan hak jawab dan hak koreksi. Demikian surat permohonan kami sampaikan, atas perhatian dan perkenaannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami Reynold Thonak SH Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Tag Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI BLBI Satgas BLBI Obligor BLBI
PresidenJokowi Dibikin Tertawa Dengar Cerita Lucu Plang Tanah Milik Jhony Plate Usai meresmikan Bandara Komodo di Labuan Bajo,Manggarai Barat,Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara menumpang Kapal Pinisi mengunjungi Pulau Rinca.
February 10, 2022 waktu baca 3 menit 281 Kebanyakan tanah kosong pasti selalu memilki plang yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pak/Bu XXX”. Sudah jelas bahwa plang tersebut berguna untuk memberitahukan kepemilikan tanah tersebut kepada orang yang melihatnya. Namun, praktek ini sering disalahartikan oleh banyak pemilik tanah bahwa plang bisa dijadikan sebagai pengganti sertifikat tanah. Lantas, apa legalitas yang harus dimiliki oleh pemilik tanah? Apakah plang bisa jadi pengganti sertifikat tanah? Dasar Hukum Kepemilikan TanahPlang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah?Konsultasi Hukum Gratis di PerqaraDasar Hukum Dasar Hukum Kepemilikan Tanah Ketentuan mengenai segala hal yang menyangkut tanah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering dikenal sebagai “UUPA”. Sebelum mengetahui lebih lanjut apakah menaruh plang merupakan suatu bukti yang absolut untuk menunjukkan kepemilikan tanah seseorang, harus diketahui terlebih dahulu apa yang sebenarnya dimaksud sebagai hak milik. Dalam UUPA, Hak milik didefinisikan sebagai suatu hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini juga dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Uniknya, hak milik ini hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hal ini diatur secara terang dalam Pasal 21 UUPA. UUPA juga mengatur bahwa terdapat kewajiban untuk mendaftarkan hak milik beserta peralihan, penghapusan serta pembebanan dengan hak-hak lain untuk menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Pendaftaran dalam hal ini meliputi Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Plang Bisa Jadi Bukti Kepemilikan Tanah? Lantas, apakah plang dapat serta-merta menjadi bukti bahwa orang tersebut merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut? Belum tentu. Jangan salah ya Sobat Perqara, plang mungkin dapat menunjukkan secara kasat mata siapa pemilik dari tanah. Namun, plang tidak ada artinya jika mereka tidak mendaftarkan dan memiliki sertifikat yang resmi atas kepemilikan tanah. Merujuk pada Pasal 23 UUPA bahwa terdapat keharusan bagi hak milik untuk didaftarkan. Melalui pendaftaran tersebut, pemilik hak akan diberikan suatu sertifikat. Sertifikat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah didefinisikan sebagai suatu surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sertifikat merupakan suatu tanda bukti hak kepemilikan serta alat bukti kuat baik terhadap data fisik dan yuridis. Tanpa adanya sertifikat tanah, akan sulit untuk membuktikan kepemilikan tanah. Dengan demikian, plang saja tidak cukup untuk membuktikannya. Konsultasi Hukum Gratis di Perqara Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. Baca juga Punya Tanah Girik? Ini Cara Mengubahnya Jadi Sertifikat Resmi! Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Vanessa Kaliye adalah penulis dan spesialis legal lulusan Universitas Pelita Harapan, jurusan Hukum Bisnis.
TanahNegara Yang Terlantar Jadi Milik Masyarakat. 4 Januari 2021 21:47 Diperbarui: 5 Januari 2021 10:25 427 3 4. +. Lihat foto. Tanah dalam bahasa Yunani disebut dengan pedon, sedangkan dalam bahasa Latin disebut dengan solum, tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Pada hakikatnya seluruh tanah di wilayah
Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Satgas BLBI terus berburu aset negara. Upaya penagihan pun dilakukan dengan beragam strategi agar obligor/debitur yang terlibat dalam kasus BLBI puluhan tahun lalu, mengembalikan hak negara dengan jumlah triliunan satu upaya penguasaan aset tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan. Hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Baca Juga Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI 1. Pemasangan plang pengamanan oleh Satgas BLBI di Karet TengsinSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Satgas BLBI pada Kamis 9/9/2021 telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan di aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas meter persegi dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat."Aset tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih BJDA debitur PT Sinar Bonana Jaya PT SBJ eks Bank Yakin Makmur Bank Yama berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah APHAT No. 31 tanggal 13 November 1997," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Satgas BLBI juga memasang plang pengamanan aset di Pondok IndahSatgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. dok. Satgas BLBI Selain memasang plang pengamanan di Karet Tengsin, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan pada sebidang tanah di Pondok Indah, Jakarta keterangannya, Satgas BLBI menyebutkan bahwa sebidang tanah tersebut sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang seluas meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya No. 63, Jakarta Selatan."Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur Universal Metal Work, eks Bank Unibank," ujar Rionald. Baca Juga Fakta-Fakta Penyitaan 49 Aset Mewah dalam Skandal BLBI 3. Kedua aset telah menjadi milik negara, tapi dikuasai pihak ketigaAset tanah milik obligor BLBI yang disita di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 3/9/2021. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. Rionald menyampaikan, kedua aset properti eks BLBI tersebut pada dasarnya telah menjadi milik atau bagian dari kekayaan selama ini kedua aset properti tersebut dikuasai pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dan pengawasan oleh Satgas BLBI."Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor."Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas bidang tanah dengan luas total kurang lebih meter persegi yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tutur Rionald. Baca Juga Aset BLBI Ada yang Sudah Berubah Jadi Komplek Perumahan
Bahkanada yang sampai 22 tahun tidak mandi. Seperti yang dilakukan oleh pria berusia 62 tahun dari Bihar, India ini. Ia tengah menjadi perhatian banyak pihak di negara asalnya setelah terungka tidak mandi selama lebih dari dua dekade. Pria bernama Dharamdev Ram itu diketahui memiliki alasan khusus mengapa dirinya tidak mandi selama puluhan tahun.
Tanah Negara 01 December 2021 Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah berdasarkan UUPA, seperti Hak Milik HM, Hak Guna Usaha HGU, Hak Guna Bangunan HGB, Hak Pakai HP dan hak-hak lainnya. Namun demikian, biasanya di atas tanah negara juga pada umumnya, sudah ada hubunganhubungan hukum dalam derajat tertentu. Hubungan itu belum dapat disebut sebagai hak atas tanah, namun hubungan itu sudah ada sebagai hubungan yang mendahului hak atas tanah. Secara substansial, tanah Negara pada rezim sebelum UUPA dapat dikelompokkan pada 2 dua perbedaan utama yaitu antara vrijlandsdomein tanah negara bebas dan onvrijlandsdomein tanah negara tidak bebas. Didalam sistem Hukum Tanah Nasional tidak dikenal perbedaan substansi yang sedemikian rupa, karena secara konsepsional seluruh tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tanah yang dikuasai oleh Negara berdasarkan hak menguasai dari Negara HMN. Menurut Effendi Perangin, ada 4 empat kemungkinan tipologi/jenis dari tanah negara, yakni 1. Sejak semula tanah negara Pada jenis/tipologi ini berarti tanah negara yang sejak semula berstatus tanah negara, belum pernah ada hak pihak tertentu selain negara. Tanah negara jenis ini tentu sudah sangat sulit ditemukan pada daerah yang berpenduduk. 2. Bekas tanah partikelir Tanah negara bekas tanah partikelir merupakan konsekuensi dari UU No. 1 Tahun 1958 yang menghapus semua tanah partikelir di Indonesia. Penghapusan tersebut menyebabkan tanah partikelir menjadi tanah negara. 3. Bekas tanah hak barat Tanah negara bekas tanah hak barat merupakan implikasi yuridis dari ketentuan konversi tanah-tanah hak barat, yang menyatakan bahwa tanggal 24 September 1980 merupakan habisnya waktu berlaku dari bekas tanah hak barat kecuali sudah dikonversi menjadi Hak Milik. Batas waktu pengajuan permohonan tanah negara bekas hak barat agar dapat berdasarkan PMDN 3 Tahun 1979 adalah tanggal 24 September 1980. Perlu diingat, sekarang atau kapan pun, permohonan hak di atas bekas tanah hak barat itu masih boleh dilakukan, akan tetapi tidak lagi dihubungkan dengan PMDN No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat. PMDN No. 3 Tahun 1979 ini merupakan penjabaran dari Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat. Hal penting yang perlu dicermati dalam Keppres ini, antara lain, adalah ketentuan Pasal 3 yang menyatakan bahwa kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hakbaru karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembangunan, akan diberikan ganti rugi yang besarnya akan ditetapkan oleh suatu Panitia Penaksir. 4. Bekas tanah hak Suatu tanah hak dapat menjadi tanah negara karena hak yang ada di atasnya dicabut oleh yang berwenang, dilepaskan secara sukarela oleh yang berhak, habis jangka waktunya, karena pemegang hak bukan subjek. Selanjutnya, PP No. 40 Tahun 1996 menyatakan bahwa terjadinya tanah negara dari tanah hak bisa juga karena hak atas tanah itu dibatalkan. Proses terjadinya tanah Negara dapat diklasifikasikan karena hal-hal sebagai berikut a. Tanah Negara yang sejak semula merupakan tanah negara. Tanah ini merupakan tanah yang sejak berdirinya negara Indonesia belum pernah dilekati sesuatu hak atas tanah apapun. b. Tanah Negara yang berkenaan dengan UU/karena ketentuan UU menjadi tanah Negara. Tanah Negara ini sebelumnya merupakan tanah hak, akan tetapi dengan adanya perubahan politik pertanahan maka dilikuidasi menjadi tanah negara. c. Tanah Negara yang berasal dari tanah hak yang telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi. d. Tanah Negara yang berasal dari tanah hak dan telah berakhir jangka waktunya serta dengan kebijakan politik pertanahan tidak boleh diperpanjang lagi. e. Tanah Negara yang karena penetapan pemerintah menjadi tanah Negara. Penetapan sesuatu areal menjadi hutan lindung, kawasan konservasi, suaka margasatwa dan sebagainya merupakan contoh konkrit dari tanah Negara ini. f. Tanah yang menjadi tanah Negara akibat dari suatu perbuatan hukum, karena suatu pelepasan atau penyerahan hak. g. Tanah Negara yang karena sesuatu peristiwa menjadi tanah Negara, seperti tanah timbul aanslibbing. h. Tanah Negara yang karena suatu perbuatan menjadi tanah Negara, misalnya diterlantarkan. Ketika bidang tanah masih berstatus sebagai tanah negara, maka proses penerbitan sertipikatnya harus melalui proses permohonan hak. Langkahlangkahnya, pertama-tama pihak yang memiliki kepentingan mengajukan permohonan hak kepada pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Untuk memastikan permohonan tersebut dapat dikabulkan atau tidak, maka dibentuklah Panitia Pemeriksa Tanah Panitia A untuk Hak Milik, HGB, dan HP, sedangkan Panitia B untuk HGU. Apabila dapat dikabulkan maka otoritas pertanahan yang berwenang menetapkan SK Pemberian Hak. Di dalam SK tersebut dicantumkan kewajiban pemohon hak, seperti pembayaran BPHTB sebesar 5% dari Nilai Kena Pajak. Setelah kewajiban itu dipenuhi barulah dilakukan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah itu menghasilkan bukti hak yang disebut sertipikat. Pendaftaran tanah pertama kali dalam proses pemberian hak ini berfungsi konstitutif, yakni melahirkan keadaan hukum baru, yakni mengubah status tanah negara menjadi tanah hak. Sitorus Oloan & Puri H. Widhiana. Hukum Tanah. STPN 2014 Writer Nazila Alvi Lisna, Yuriska FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA Ig sayapbening_official Yt Sayap Bening Law Office
Keduaaset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. "Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua
PETALING JAYA Siasatan berkaitan kes pemilikan tanah rizab Polis Diraja Malaysia PDRM di Kamunting, Perak kepada sebuah organisasi gereja di Melaka, diklasifikasikan sebagai Tiada Tindakan Lanjut NFA. Setiausaha PDRM, Datuk Noorsiah Mohd. Saaduddin berkata, hasil siasatan polis mendapati tiada unsur penipuan terhadap status tanah rizab tersebut. “Siasatan mengenai status tanah menunjukkan tanah di Lot 784 merupakan milik The Titular Roman Catholic Bishop of Melaka sejak 1883. “Laporan polis dibuat oleh Ibu pejabat Polis Daerah Taiping sebelum ini bertujuan mengenal pasti pemilikan tanah yang merupakan berek kelamin dan kuarters Ketua Balai di situ,” katanya dalam kenyataan hari ini. Beliau berharap semua pihak supaya tidak memanipulasikan isu ini sehingga boleh mengelirukan persepsi masyarakat. Pada 30 April lalu, sebuah portal memetik sumber melaporkan, sebidang tanah rizab PDRM di Kamunting, ditukar hak milik kepada sebuah organisasi gereja di Melaka tanpa pengetahuan. Menurut laporan itu, penukaran tanah milik PDRM itu terbongkar selepas polis menerima surat daripada sebuah syarikat peguam yang mewakili pihak gereja pada 14 April lalu, yang menuntut hak milik tanah seluas hektar di Mukim Kamunting. Susulan itu, IPD Taiping membuat satu laporan polis pada 20 April lalu untuk menyiasat status milikan tanah UTUSAN
v1UbzoT. nuoajv16vw.pages.dev/225nuoajv16vw.pages.dev/324nuoajv16vw.pages.dev/691nuoajv16vw.pages.dev/578nuoajv16vw.pages.dev/717nuoajv16vw.pages.dev/868nuoajv16vw.pages.dev/258nuoajv16vw.pages.dev/489
plang tanah milik negara