Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia... Dalam proses entri / input data dalam aplikasi Dapodikdas 2013/2014, kita selaku OPS mempunyai peran yang sangat vital, dikarenakan apapun data yang telah berhasil disinkronisasikan dengan server Dapodikdas 2013/2014 pusat nantinya, semuanya akan menjadi acuan dasar oleh Pemerintah dalam mengambil hampir segala kebijakan terhadap Sekolah, PTK, maupun Peserta Didik. Oleh karena itu cek & ricek sangat perlu kita lakukan terlebih dahulu sebelum proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 dilakukan, demi terwujudnya satu data yang benar-benar valid dan berkualitas. Terlebih lagi, dengan banyaknya masalah-masalah yang ditemui bagi sebagian guru yang telah bersertifikat pendidik pada tahun pelajaran 2012/2013, dan memang berdasar pada aplikasi Dapodik 2012/2013, sehingga untuk memperbaiki data-data guru tersebut, Operator Sekolah harus memperbaiki pada beberapa bagian yang prosesnya tentu butuh waktu yang tidak sebentar hingga SKTP Surat Keputusan Tunjangan Profesi Dirjen Dikdas terbit. Dan tak terkecuali juga pada aplikasi Dapodikdas 2013/2014 ini akan dijadikan sebagai acuan dasar bagi PTK yang telah bersertifikat pendidik maupun yang akan mendapatkan giliran sertifikasi guru pada tahun 2014 mendatang. Oleh karena itu, berikut saya share Referensi utama artikel P2TK Dikdas Kemdikbud versi - By A. Andhin P2TK Dikdas, di antaranya tentang tugas tambahan guru yang diakui berikut jumlah jam diakui, Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal untuk SD maupun SMP, FAQ Frequently Asked Questions / Daftar Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban Yang Sering di Pertanyakan Seputar Tunjangan Profesi, Hal-hal penting terkait tunjangan profesi, serta pengumuman-pengumuman dari Dirjen Dikdas seputar Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar lainnya Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui 1. Kepala Sekolah 18 Jam 2. Wakil Kepala Sekolah 12 Jam 3. Kepala Perpustakaan 12 Jam 4. Kepala Laboratorium 12 Jam Rombongan Belajar dengan Jam Rombel Normal Rombel normal adalah Rombel yang JJM per minggu nya sesuai dengan struktur Kurikulum KTSP. Untuk membuat jam Rombel normal perlu diperhatikan hal-hal berikut 1. Pembagian mengikuti struktur kurikulum 32 jam, misalnya untuk SD 2. Diperbolehkan menambah 4 jam, dapat diisi untuk pelajaran ü Bahasa Inggris sebagai Mulok misalnya untuk DKI 2 jam ü PKN untuk Kepala Sekolah jika Kepsek memiliki kode 027’ 2 jam 3. Tidak diperbolehkan lebih dari satu Guru Kelas team teaching pada satu Rombongan Belajar ü Bahasa Indonesia 4 jam ü Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 2 Jam ü Ketrampilan Tata Boga/Tata Busana/IT 2 jam Penambahan 4 jam bisa dilakukan misalnya ü Muatan Lokal Potensi Daerah contoh PLKJ 2 jam ü IPA dan IPS menjadi 5 jam 5. Tidak diperkenankan mengurangi jam lebih kecil dari JJM menurut struktur kurikulum dan menambahkannya ke jam lain. SOLUSI PERMASALAHAN SEPUTAR SK TUNJANGAN PROFESI Penyebab Belum memiliki NUPTK atau tidak menginput NUPTK pada Dapodik NUPTK atau tanggal lahir yang diisi pada lembar info tidak sama dengan yang diinput pada aplikasi Dapodik Data belum masuk ke database P2TK data masuk ke server P2TK jika status kirim sudah BERHASIL PROSES Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu padacomputer Indonesia dd-mm-yyyy, USA mm-dd-yyyy Solusi ü Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar ü Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan ü Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm 2. Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK Penyebab Tahapan pemrosesan data belum selesai Proses Import data ke server Dapodik gagal Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK Solusi ü Baca penjelasan tentang status pengiriman di Dapodik ü Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan ü Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil diproses 3. NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info Penyebab Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik NUPTK yang dientri pada Dapodik milik orang lain Solusi ü Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid ü bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas Kab/Kota, Opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat Gedung D lantai 16 ü Jika kesalahan pada Database NUPTK ; perbaiki nama anda melalui operator NUPTK. Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan ü Jika kesalahan pada Dapodik ; perbaiki nama anda melalui Operator Sekolah. Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari 4. NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan Penyebab NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan Cek di SK TP Tahun lalu NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara 9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX Mutasi antar Kementerian dari Luar Kemdikbud Mutasi antar Jenjang dari Luar Dikdas Solusi ü Perbaiki NUPTK pada data kelulusan oleh operator Tunjangan ü Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Kemdikbud, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. ü Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya b. Sertifikat yang sudah dilegalisir c. Foto copy kartu NUPTK/NRG d. Dan berkas pendukung lain 5. NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain Penyebab NUPTK anda dipakai oleh orang Lain Solusi ü Segera Laporkan ke dinas setempat operator tunjangan dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda. ü Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat melalui aplikasi Tunjangan. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari ü Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya ke operator tunjangan profesi 6. Jumlah Jam Mengajar Kosong Penyebab Belum melakukan mapping Rombel penugasan Guru mengajar pada Rombel pada aplikasi Dapodik Solusi ü Perbaiki data melalui operator Sekolah ü Pastikan Isian mata pelajaran dan JJM sudah Benar 7. JJM Ada namun JJM Liner Kosong Penyebab Data kelulusan tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil lihat Solusi No. 4 Mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi sertifikasi. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi Solusi ü Jika kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data anda di Dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai. 8. JJM Rombongan Belajar Tidak Normal Penyebab Jumlah Jam Mengajar dalam Rombel melebihi ketentuan Solusi Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP lihat lampiran tentang JJM Rombel Normal 9. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai PNS-DAU Penyebab Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik Solusi ü Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik ü Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya a. SK Gaji Berkala per Desember 2012 b. Sertifikat yang sudah dilegalisir c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG d. Dan berkas pendukung lain ü Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK. 10. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai PNS-DEKON Penyebab Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik Solusi ü Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik ü Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya a. SK Gaji Berkala per Desember 2012 b. Sertifikat yang sudah dilegalisir c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG d. Dan berkas pendukung lain ü Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan 11. Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai NON PNS-DEKON Penyebab Data Inpassing Tidak valid bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian Solusi ü Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap Non PNS ü Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya c. Sertifikat yang sudah dilegalisir d. Fotocopy kartu NUPTK/NRG e. Dan berkas pendukung lain ü Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan 12. Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk Penyebab Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik Solusi ü Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs. mengajar di sekolah tersebut. ü Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota 13. Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain Penyebab Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain Solusi ü Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan ü Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya. ü Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan. ü Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs. 14. Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit Penyebab Solusi ü Tanyakan pada operator apa status dokumen anda Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda, diantaranya a. Masa Kerja dan Golongan tidak diisi b. Status Kepegawaian tidak diisi c. No Rekening Bank belum ada e. NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain ü Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi Dapodik ü Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening FAQ FREQUENTLY ASKED QUESTIONS / DAFTAR KUMPULAN PERTANYAAN DAN JAWABAN YANG SERING DI PERTANYAKAN SEPUTAR TUNJANGAN PROFESI 1. Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar SD Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui contoh ü Mulok Tambahan Bahasa Inggris 2 jam ü Free 3 jam biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN 2. Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama SMP Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui contoh c. Bahasa Indonesia 4 jam d. Bahasa Inggris 4 jam i. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 2 Jam j. Ketrampilan Tata Boga/Tata Busana/IT 2 jam l. Free 4 jam bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran 3. Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel ? Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah. 4. Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui ? Mata pelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagai mata pelajaran muatan Lokal. Sedangkan untuk SMP, karena bahasa Inggris sudah menjadi Mapel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal. 5. Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar ? Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut JJM =Jumlah Murid dalam rombel/150 x 24 jam Contoh Jumlah murid 40 Maka JJM = 40/150 x 24 = 6 jam untuk 1 rombel JJM BK tidak akan merusak JJM Rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan Rombel. 6. Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang ? Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA. 7. Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS ? Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTs. Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam di luar Dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkan permohonan 8. Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain DIKMEN/PAUD DAU ? Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG ü Dokumen lain yang diperlukan Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan 9. Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain DIKMEN/PAUD DEKON ? Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG ü Dokumen lain yang diperlukan Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan. 10. Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain misal Kemenag ? Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG jika ada ü Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal ü Dokumen lain yang diperlukan Selanjutnya operator dinas melakukan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. Pusat akan melakukan verifikasi data kelulusan. Jika disetujui maka data kelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan 11. Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi ? Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap. Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan. 12. Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI ? JJM Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu. 13. Bagaimana kelulusan yang belum memiliki NRG, apakah bisa terbit SK TP nya ? Sesuai dengan PP 74 bahwa NRG adalah salah satu syarat menerima tunjangan profesi, maka kelulusan yang belum NRG tidak dapat di bayarkan tunjangan sertifikasinya. Bagi guru-guru yang belum memiliki NRG, P2TK akan mengusulkan NRG nya ke Pusbangprodik, namun masalah yang dihadapi adalah masih banyaknya kelulusan yang menggunakan NUPTK Sementara. Oleh karena itu penting bagi operator Dinas untuk memperbaiki kelulusan yang masih menggunakan NUPTK Sementara agar dapat diusulkan NRG nya 1. Lulusan tahun 2006-2010 Operator kabupaten/kota perbaiki nuptk yang ada pada ü data kelulusan di sim tunjangan ü Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG jika ada ü Dokumen lain yang diperlukan 2. Lulusan tahun 2011-2012 dan PPG ü Fotocopy sertifikat dan data kelulusan ü Pengelola tunjangan profesi kab/kota merekap datanya dan mengusulkan ke BPSDMPK dan PMP gedung D Lt. 14 senayan 3. Guru mutasi dari kementerian lain yang belum memiliki NRG pengajuan NRGnya tetap melalui kementerian asal. 14. Bagaimana untuk Guru/Pengawas yang menjadi tidak aktif wafat, pensiun, cuti, dll di tengah semester ? 1. Operator tunjangan menonaktifkan peserta sertifikasi pada data kelulusan NRG melalui aplikasi tunjangan profesi 8080 2. Perbaiki data golongan, masa kerja golongan dan tanggal pensiun/meninggal pada data kelulusan. 3. Dokumen yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan kab/kota. 15. Apakah Team Teaching masih diperbolehkan ? Tidak boleh, karena permen 39 tahun 2009 telah berakhir bulan juli 2011, perpanjangan pasal 5 yang mengatur beban kerja guru yang dituangkan dalam Permendiknas no 30 tahun 2011 telah berakhir bulan desember 2011. 16. Kepala Laboratorium ada berapa orang ? Kepala lab ada 1 untuk satu laboratorium. PENGUMUMAN PENTING 1. Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah menerima SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut a. Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan b. Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara 2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti a. Membuat Rombongan Belajar Palsu b. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan c. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam Karena kami akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya. 3. Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas Kabupaten Kota seperti a. Perbaikan NUPTK Sementara 9999xxx, 9000xxx, 9898xxx c. Mutasi Jabatan Guru ke Pengawas dan sebaliknya d. Mutasi ke Jenjang Lain e. Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS f. Mutasi dari kementerian Lain g. Penambahan Jam Mengajar di luar DIKDAS Semoga artikel ini benar-benar dapat bermanfaat positif bagi saya pribadi, Rekan-rekan OPS, serta para Pengunjung semuanya. Amiin... Selamat bertugas dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!Mengatasipermasalahan guru yang bersertifikat pendidik yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya menggunakan kurikulum 2013, kemudian menggunakan kurikulum tahun 2006 untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Salah satu hal yang berbeda di dalam struktur kurikulum merdeka adalah penggabungan Mata Pelajaran Seni Budaya dengan Mata Pelajaran Prakarya. Penggabungan kedua mata pelajaran tersebut tentunya memberikan pengaruh terhadap pembagian jam mengajar. Bagi sekolah yang memiliki salah satu guru dari kedua mata pelajaran itu dengan sangat mudah dapat mememnuhi jam mengajarnya. Demikian juga bagi sekolah besar yang memiliki kelas paralel yang banyak dengan penggabungan kedua mata pelajaran tersebut tidak berpengaruh besar terhadap pemenuhan jama mengajar. Lain halnya pada sekolah kecil dan memiliki guru Seni Budaya dan guru Prakarya akan menemui kesulitan utuk mengaturnya. Mata pelajaran Seni dan Prakarya diajarkan hanya oleh satu orang guru apakah guru Seni Budaya ataukah guru Prakarya yang mengajarkannya. Guru yang mengajarkan Mata Pelajaran Seni dan Prakarya harus memilih minimal satu pilihan baik di bidang seni Seni musik, seni rupa, seni theater dan seni tari dan atau Prakarya Rekayasa, budidaya, kerajinan dan pengolahan Dalam hal masih terdapat guru yang belum terpenuhi jam mengajarnya akibat terjadi prubahan struktur kurikulum merdeka maka guru tersebut diberi tugas sebgai koordinator projek. Setiap koordinator akan mendapatkan tambahan jam equivalen degan 2 dua jam per rombongan belajar. Maksimal robongan belajar untuk setiap koordinator adalah tiga rombongan belajar utuk satu tema projek. Karenanya guru Seni Budaya dan guru Prakarya tidak perlu risau akan keterpenuhan jam mengajarnya akibat perubahan struktur dalam kurikulum merdeka. Bagi sekolah kecil pengaturannya dapat berupa pembagian mengajar berdasarkan jenjang. Misalkan jenjang kelas 7 mata pelajaran Seni dan Prakarya diajarkan oleh guru Prakarya. Demikian juga untuk jenjang kelas 8 mata pelajaran Seni dan Prakarya diajarkan oleh guru yang berlatar belakang guru Seni Budaya. Dengan cara seperti ini semua guru akan terpenuhi jam mengajarnya. DISCLAIMER Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini. Laporkan PenyalahgunaanJakarta- Perubahan kurikulum yang di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dari Kurilulum 2013 (K-13) menjadi KTSP 2006 membuat guru kehilangan jam mengajar.. Sehingga banyak keluhan dari guru yang kembali menerapkan K-2006. Para guru terancam kehilangan tunjangan profesi guru (TPG) karena tidak lolos verifikasi akibat kekurangan jam mengajar yang menjadi
Oleh. Bertholomeus Jawa Bhaga Dosen Bahasa Indonesia IKIP Muhammadiyah Maumere. – 5 September 2021 Tulisan ini sengaja tidak saya singgung soal hal-hal yang berhubungan dengan yang pernah dan sedang dibahas di berbagai grup lokal FB, saya berusaha melihat dari “sisi lain” tetapi masih ada kaitan dengan permasalahan yang sedang ramai diperdebatkan itu. Ketika masih menjadi guru pada salah satu SMP di Kabupaten Ngada, pernah menyaksikan tiga orang rekan guru konflik ketika rapat awal tahun dengan agenda pembagian jam mengajar. Mereka, dua rekan saya tadi itu guru sertifikasi. Salah satu syarat agar tunjangan sertifikasinya tetap dibayarkan adalah wajib memenuhi jam mengajar per Minggu sebanyak 24 jam. Konflik ini sebenarnya tidak terjadi jika di sekolah kami itu hanya ada 2 orang guru PNS. Sialnya, di tahun ajaran baru itu ada mutasi masuk seorang guru PNS juga padahal sekolah kami adalah sekolah swasta. Perdebatan tak terelakan. Salah satu guru tetap tidak akan merelakan jam mengajarnya “dibagi” dengan rekan guru yang baru mutasi masuk ini. Ini juga terjadi pada rekan guru yang satunya, masing-masing tidak rela jika harus membagi jam mengajarnya pada si guru yang baru mutasi masuk ini. Alasannya sama mereka adalah guru sertifikasi. Jadi, jam mengajar itu tergantung dengan berapa jumlah rombongan belajar yang ada pada sebuah sekolah. Semakin banyak rombongan belajar, maka akan semakin mudah mendapatkan jam mengajar, itu artinya tidak ada kesulitan dalam memenuhi syarat yang diwajibkan bagi seorang guru sertifikasi.
Cara Mengisi JJM Jumlah Jam Mengajar Guru SD – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang membahas tentang Cara Mengisi Jumlah Jam Mengajar atau artikel ini kami juga akan menyajikan langkah – lagkah dan penjelasan tentang Cara Mengisi Jumlah Jam Mengajar atau JJM yang dapat teman – teman lihat dengan dunia pendidikan terutama pada administrasi atau pengisian data pada Data Pokok Pendidikan Dapodik ada istilah yang mungkin sering sekali didengar, yaitu JJM atau JJm itu JJM mari kita simak terlebih dahulu apa itu juga Contoh Proposal Workshop Kegiatan GuruBaca juga Perhitungan Tugas Dan Beban Kerja GuruPengertian JJM JJM atau JJM Rombel yang memiliki kepanjangan Jumlah Jam Mengajar ini merupakan jumlah dari jam mengajar seorang guru pada mata pelajaran tertentu pada suatu rombongan belajar atau jenjang dalam satuan membuat Aplikasi Versi terbaru untuk melakukan pengisian data jumlah jam mengajar dengan tujuan agar lebih memudahkan operator sekolah dalam mencari mata pelajaran yang ada di kelompok mata data info guru dan tenaga kependidikan GTK, salah satu faktor penentu kevalidannya adalah pengisian jumlah jam mengajar. Apabila pengisian data jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan ketentuan maka akan mempersulit keluarnya SK dari tersebut tentu akan membuat operator sekolah menjadi sangat kewalahan, karena operator sekolah akan menjadi orang yang paling dicari ketika ada ketidaksesuaian dalam pengisian data jumlah jam untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, sudah seharusnya bagi teman – teman yang akan melakukan pengisian jumlah jam mengajar dengan memperhatikan Panduan Pengisian Jumlah Jam Mengajar di Aplikasi Dapodikdasmen baik itu untuk KTSP ataupun untuk Kurikulum juga Agenda Harian Guru SD Dan SMPPanduan Pembagian Jumlah Jam MengajarDalam panduan pengisian jumlah jam mengajar pada umumnya langkah – langkahnya sama, hanya saja pembagian jumlah jam mengajarnya dibedakan pada Sekolah Dasar yang menggunakan KTSP dan menggunakan Kurikulum masuk dalam langkah – langkah mengisi jumlah jam mengajar, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu panduan dari pengisian jumlah jam keseluruhan yang digunakan, baik dalam KTSP maupun Kurikulum ini bertujuan agar ketika melakukan pengisian data jumlah jam mengajar, bisa disesuaikan dengan jam wajib pembelajaran yang telah ditentukan di satuan pedoman pembagian jumlah jam mengajar wajib pada kurikulum KTSP dan kurikulum juga Program Tahunan Dan Program Semester Guru SDKurikulum KTSP SD/ MIUntuk Kelas RendahKelas 1 26 jam pembelajaranKelas 2 27 jam pembelajaranKelas 3 28 jam pembelajaranUntuk Kelas Tinggi Jumlah Jam Wajib 32 jamDibagi menjadiAgama Islam 2Pendidikan Kewarganegaraan 2Bahasa Indonesia 4Matematika 4Bahasa Inggris 4Ilmu Pengetahuan Alam IPA 4Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 4Seni Budaya 2Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 2Teknologi informasi dan komunikasi TIK 2Muatan Lokal Bahasa Daerah 2Kurikulum 2013 SD/ MIUntuk Kelas Rendah 30 – 34 jam pembelajaranUntuk Kelas Tinggi Jumlah Jam Wajib 38 jam pembelajaranDibagi menjadi Mapel Pendidikan Agama 3Mapel Pendidikan dan Kewarganegaraan 3Mapel Bahasa Indoesia 6Mapel Matematika 5Mapel Ilmu Pengetahuan Alam IPA 5Mapel Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 4Mapel Bahasa Inggris 4Mapel Seni Budaya 3Mapel Pendidikan Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan 3Mapel Prakarya 2Setelah mengetahui panduan dalam jumlah jam keseluruhan kini saatnya teman – teman untuk melakukan pengisian di Aplikasi pendataan atau pengisian jumlah kata .Untuk mengetahui langkah – langkah Mengisi JJM SD/ MI, mari simak penjelasan materi di bawah juga Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru PPGLangkah – langkah Mengisi Jumlah Jam Mengajar SD/MILangkah Pertama Silahkan masuk pada aplikasi Dapodik yang akan muncul seperti gambar di bawah ini. Lalu lakukan pengisian username beserta dengan password. Jika sudah, klik Kedua Setelah teman – teman berhasil Login, silahkan klik Rombongan Belajar setelah itu pilih yang Ketiga Lalu silahkan perhatikan pada bagian sebelah kanan, pilih kelas yang akan diisi dengan nama guru disertai dengan Jumlah Jam Mengajarnya, lalu pilih Keempat Jika sudah setelah itu akan ada tampilan seperti gambar di bawah Pendidik dan Tenaga Kependidikan diisi sesuai dengan nama pendidik yang mengampu mata pelajaran tersebutSK Mengajar Surat Keputusan mengajar diisi sesuai dengan nomor SK pembagian tugas sesuai dengan SK atau surat keputusan masing – masingTgl SK Diisi sesuai dengan tanggal di tetapkannya Surat Keputusan dalam pembagian tugas tersebutJam Bagian jam ini diisi dengan JJM atau jumlah jam yang diampu yang disesuaikan dengan jam wajib yang telah ditetapkanMax merupakan informasi dari jumlah jam wajib pada masing – masing kurikulum KTSP/ K13Langkah Kelima Bagi guru mata pelajaran yang ingin menyelesaikan pengisian jumlah jam mengajar JJM, silahkan isi data – data yang telah disebutkan di atas dengan lengkap pada seluruh mata pelajaran yang berlaku di sekolah masing – Keenam Apabila teman – teman telah selesai melengkapi data – data di atas, sekarang saatnya menyimpan data yang telah dilengkapi dengan cara mengeklik tombol Data Jumlah Jam Mengajar telah selesai juga Tunjangan Profesi Guru PendidikItulah langkah – langkah atau Cara untuk Mengisi Jumlah Jam Mengajar atau JJM untuk Guru SD/ MI dengan tambahan informasi sebagai sudah banyak teman – teman yang dengan lancar dalam melakukan penginputan data Jumlah Jam Mengajar. Namun bagi yang masih merasa bingung ataupun kesulitan, kami harap penjelasan yang telah kami sampaikan bisa membantu lebih TutorialBaca juga Penilaian Kinerja Guru PAUD, SDDemikian rangkaian informasi tentang Cara untuk Mengisi Jumlah Jam Mengajar atau JJM untuk Guru SD/ MI disertai dengan uraian langkah – artikel kami kali ini bisa mempermudah teman – teman dalam memahaminya. AdvertisementScroll to Continue With ContentKarenarombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi.
Apa penyebab rombel tidak terbaca di info GTK sehingga guru terbaca tidak mengajar? Masalah ini penyebabnya bukan dari kasus rombelnya. Rombel memliki validasi yang paten jadi Anda tidak bisa melakukan sinkronisasi jika rombel masih invalid. Rombel yang sudah divalidasi dan berhasil disinkronisasi maka bisa dilihat pada laman info GTK. Guru tidak terbaca mengajar karena guru tersebut tidak mengampu mata pelajaran artinya bahwa data PTK tersebut tidak diinputkan pada tabel entri data pembelajaran di rombel utama reguler maupun rombel teori, dalam hal ini meskipun guru tersebut tercatat dalam aplikasi Dapodik. GTK yang tidak memiliki jam mengajar pada rombongan belajar baik reguler maupun teori masih bisa dilakukan sinkronisasi aplikasi dapodik karena status validasinya hanya warning bukan invalid. Sebelum mengisi data pembelajaran tentunya kita harus menambahkan data rombongan belajar terlebih dahulu. Pembuatan rombongan belajar ini berlaku bagi semua jenjang. Penginputan data rombongan belajar dilakukan selambat-lambatnya setiap semester atau jika ada pembaruan. Setiap rombongan belajar yang dibentuk wajib memiliki anggota rombel. Pada Aplikasi Dapodikdasmen setiap jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB memiliki aturan pengisian jumlah anggota rombel yang sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku dalam Permendikbud. Setelah rombel dibuat dan sudah memiliki anggota rombel siswa selanjutnya adalah entri data pembelajaran. Pembelajaran mencatat pembagian tugas mengajar guru pada setiap kelas. Pemetaan guru pada menu pembelajaran disesuaikan dengan SK pembagian beban jam mengajar yang telah diatur dan disepakati di sekolah. Selanjutnya adalah pengisian jadwal. Pengisian jadwal memiliki keterkaitan dengan isian pada menu prasarana, rombongan belajar dan pembelajaran. Sehingga pengisian menu jadwal sangat bergantung dari isian yang sudah diinputkan dari ketiga menu tersebut. Jika Anda sudah melakukan alur diatas dengan benar maka saharusnya GTK sudah terbaca mengajar di Info GTK. Jika Anda lihat sementara rincian pemebelajaran di Info GTK tidak ditampilkan secara otomatis alasannya untuk meringankan beban server. Untuk melihat status rombel maka cukup menekan tombol tampilkan rombel. Jika kasusnya berbeda silahkan komentar dibawah.
4Kategori Guru yang Tidak Wajib Mengajar 24 Jam Di dalam aturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada poin syarat penerima tunjangan profesi, dijelaskan bahwa ada pengecualian. Pengecualian yang dimaksud berlaku khusus untuk syarat ke 6 yang berbunyi "memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".